Headlines News :
Home » , » Sistem Peradilan Maroko di Kecam

Sistem Peradilan Maroko di Kecam

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | 23.40



Acehtraffic.com - Human Rights Watch(HRW) mengecam sistem peradilan Maroko karena dianggap tidak sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan norma-norma proses peradilan.

Kecaman tersebut disampaikan HRW dalam sebuah laporannya yang dirilis pada Jumat (21/6), dengan mengutip enam kasus yang dianggap bertentangan dengan standar HAM internasional.

Kelompok HAM yang berbasis di New York itu menyatakan, sistem peradilan Maroko telah melibatkan pengakuan paksa dan hakim dalam kasus-kasus itu dan mengabaikan tuntutan terdakwa penganiayaan.

Eric Goldstein, Wakil Direktur HRW divisi Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan, "Ada keterlibatan antara hakim dan polisi."

Ia menjelaskan bahwa  polisi diduga telah memaksa pengakuan dari para terdakwa dan kemudian menjadikannya sebagai bukti di pengadilan.

"Para hakim terburu-buru untuk memvonis berdasarkan pengakuan itu tanpa mencari bukti lain," ujarnya.

Sistem peradilan Maroko telah lama dikritik oleh kelompok-kelompok HAM.

Pada tahun 2009, Raja Maroko Mohammed VI berjanji untuk mereformasi sistem peradilan. Dan pada bulan November 2011, Partai Keadilan dan Pembangunan yang memenangkan pemilu, juga telah berjanji mereformasi peradilan. Namun, tidak ada reformasi yang telah dilakukan.

Menurut HRW, penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tersangka dalam penahanan dan secara khusus di bawah interogasi masih menjadi masalah di Maroko.
| AT | M | Irib |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger