Jakarta | Acehtraffic.com - Hak-hak masyarakat adat menjadi tema penting yang dibahas pada Konsultasi Regional ke-2 untuk penyusunan Deklarasi HAM ASEAN [2nd Regional Consultation on the Human Rights Declaration of ASEAN], pada tanggal 22 Juni 2012 lalu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Membahas hal ini ini juga melibatkan The ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights [AICHR] dan organisasi masyarakat sipil nasional, regional dan international. AICHR menyatakan janjinya untuk memasukkan isu spesifik tentang hak-hak masyarakat adat dalam draft Deklarasi HAM ASEAN.
“Pernyataan itu datang dari Ketua AICHR Thailand, Dr. Sriprapha Petcharamesree dan Ketua AICHR Malaysia Dato' Sri Dr Muhammad Shafee Bin Md Abdullah,” ungkap Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [PB AMAN] Bidang Advokasi Elisabeth Nusmartaty, Jakarta, Selasa 26 Juni 2012.
Menurutnya, hal ini, kabar baik bagi masyarakat adat di region ASEAN yang berjumlah sekitar 100 juta-an orang dengan berbagai sebutan antara lain Komunitas Adat [Indigenous Communities], Orang Asli, Orang Asal, Etnik Minoritas [ethnic minorities], Suku Pedalaman (hill tribes), Nasional Etnik [ethnic nationalities], Masyarakat Adat [Indigenous Peoples] dan banyak lagi lainnya.
“Tentu saja komitmen yang datang langsung dari Ketua AICHR tersebut harus terus dimonitor dan dipastikan masuk dalam draft Deklarasi HAM ASEAN yang rencananya deklarasi tersebut akan berlangsung pada akhir tahun 2012. Terlebih setelah adanya informasi dari jaringan NGO yang memantau perkembangan Draft Deklarasi HAM ASEAN bahwa draft baru Deklarasi HAM ASEAN tersebut tak mencantumkan spesifik soal Masyarakat Adat.”
Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa dalam Konsultasi Regional ini, untuk pertama kalinya diadakan pertemuan antara AICHR dan Masyarakat Sipil, dan dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat sipil nasional, regional dan internasional, memberikan tambahan input yang belum masuk dalam draft Deklarasi HAM ASEAN. CSO Indonesia, Malaysia dan Vietnam menyampaikan isu hak-hak masyarakat adat.
Lembaga internasional seperti International Crisis Group (ICG) juga memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat, melalui pakar hukum internasional Dr. Vitit Muntarbhorn menyatakan concernnya pada Masyarakat Adat yang mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri (self determination), mencakup hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. | AT | TB |
Posting Komentar