Lhokseumawe | Acehtraffic.com –Tempat-tempat yang menyediakan fasilitas karoke yang ada di Kota Lhokseumawe ternyata tidak memiliki izin. Rabu, 27 Juni 2012.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala kantor pelayanan, perizinan terpadu satu pintu [KP2T] Kota Lhokseumawe, Baktiar, SE. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati para pengusaha cafe yang ada karaokenya tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan segera menyurati para pemilik cafe yang ada karoke tersebut, karena kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat karoke. Berarti para pemilik karoke itu orang yang nekat, walaupun tanpa izin mereka tetap membuka”, ujar baktiar, SE.
Dia menambahkan sejumlah izin hanya dikeluarkan untuk Cafenya, sementara untuk karaoke kami tidak pernah mengeluarkannya sama sekali, karena untuk masalah karaoke izinnya harus dikordinasikan ke MPU dan Dinas Syariat Islam. Baktiar berharap, para pemilik karoke tersebut segera mengurus izinnya.| AT | RD | AG |
Posting Komentar