Langsa | Acehtraffic.com – Hari Ini, PT Perkebunan Nusantara I [Persero] telah membayar Tunjangan Hari Raya [THR] kepda seluruh karyawan, dengan total Rp. 12,21 milyar. Selasa, 7 Agustus 2012.
”Har ini seluruh karyawan PTPN I telah menerima pembayaran THR.” kata Ir.Alfian Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan [SPBUN] didampingi Sekretaris Umum Adi Yusfan,SE. ”Kami sangat berterima kasih kepada manajemen PTPN I yang telah membayarkan THR lebih awal”, kata Alfian.
Tunjangan Hari Raya [THR] adalah merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan terhadap karyawan. Sesuai aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perusahaan diminta paling lambat membayar THR tersebut pada H-7 lebaran. Ini dimaksudkan agar kebutuhan para pekerja untuk hari raya dapat segera terpenuhi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2012 telah mengeluarkan Surat edaran Nomor : SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya [THR] Keagamaan tahun 2012 merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dimana waktunya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja, selambatnya 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan.
Pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara I pada Pasal 54 ayat 3 dinyatakan; Pemberian THR untuk seluruh karyawan diberikan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri setiap tahun.| AT | Rilis |
Posting Komentar