Aceh Tamiang | Acehtraffic.com- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tamiang memasang puluhan spanduk di sejumlah tempat di kawasan Aceh Tamiang, yang isinya meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus mark-up pembelian tanah seluas 22,2 hektare untuk pembangunan kampus Poltikenik di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.
“Usut kembali kasus perubahan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hak milik. Kemudian menjual tanah tersebut kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang senilai Rp 31,5 milyar, dengan luas tanah 22,2 hektare,” kata Ketua LIRA Aceh Tamiang, Wahyudin SSosI, melalui siaran persnya kepada Serambi, Rabu 8 Agustus 2012
“Usut kembali kasus perubahan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hak milik. Kemudian menjual tanah tersebut kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang senilai Rp 31,5 milyar, dengan luas tanah 22,2 hektare,” kata Ketua LIRA Aceh Tamiang, Wahyudin SSosI, melalui siaran persnya kepada Serambi, Rabu 8 Agustus 2012
Ia menjelaskan, tanah tersebut diperuntukan oleh Pemkab sebagai lahan kampus Politeknik Aceh Tamiang. Menurut Wahyudin, seharusnya tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena sebagai HGU, yaitu berstatus milik negara. Tindakan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, baik pihak pembeli dan sipenjual sama-sama diduga telah melakukan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
“Kita meminta aparat penegak hukum berwenang di Aceh Tamiang, baik Polres ataupun Kejaksaan tidak menutup mata atas persoalan serius ini. Apabila dalam penyelidikan dugaan mark-up harga dan perbuahan status HGU menjadi hak milik ini benar, penegak hukum harus menuntaskan kasus ini hingga ke meja pengadilan,” imbuhnya.
Riwayat Kasus
KASUS pembelian lahan politeknik Aceh Tamiang ini mencuat sejak tahun 2010 lalu. Sebelumnya tuntutan serupa juga pernah disampaikan Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) yang mendesak BPK melakukan audit khusus terhadap pembebasan lahan tersebut karena dinilai terlalu mahal dari NJOP.
Lahan perkebunan yang berstatus tanah negara di Desa Satpta Jaya dan Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kini beralih menjadi milik pribadi salah satu keluarga pengusaha di Aceh Tamiang dan bersertifikat dari BPN tahun 2007. Luasnya sekitar 22,2 hektare. Lahan tersebut persis letaknya di samping Batalyon Infanteri (Yonif) 111/KB Tualang Cut, Aceh Tamiang.
Polres Aceh Tamiang juga telah menyatakan akan membongkar dugaan markup pembelian lahan dimaksud. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, Oktober tahun lalu mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan harga dalam pembelian lahan Politeknik.| AT | R | Serambi |
Posting Komentar