Headlines News :
Home » , , » LBH MInta KLH Aceh Utara Pantau Senyawa Lain di Perusahaan Exxon Mobil

LBH MInta KLH Aceh Utara Pantau Senyawa Lain di Perusahaan Exxon Mobil

Written By Unknown on Senin, 10 Desember 2012 | 17.46



Lhokseumwe | Acehtraffic.com -  Terkait dengan limbah merkuri milik perusahaan Exxon Mobil di Desa Hueng, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH meminta jangan terjebak dengan kondisi tanah yang sudah steril dari merkuri saat ini. Selasa 11 Desember 2012.

“Masih ada hal lain yang harus diperhatikan,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, dengan adanya merkuri ini juga dapat membawa dampak yang berbahaya bagi manusia, seperti terjadinya gagal ginjal, merusak system saraf dan dapat melahirkan bayi yang cacat.

“Sekarang kadar merkuri memang sudah dibawah baku mutu, tapi bagaimana dengan kadar merkuri diambang batas seperti tahun yang sebelumnya,” tutur Zulfikar.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga meminta pihak perusahaan Exxon Mobil untuk mempublikasikan tempat-tempat pembuangan limbah yang berbahaya tersebut. Apabila lokasi pembuangan limbah itu telah dipublikasikan, maka kita akan tahu lokasi-lokasi yang berbahaya.

Selain itu, Zulfikar juga meminta Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara harus mengukur semua senyawa lain dalam aktifitas perusahaan Exxon Mobil tersebut, karena bukan hanya terkandung merkuri saja.

Sebagaimana yang diperintahkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.

Didalam keputusan tersebut telah disebutkan terdapat beberapa senyawa lain, yaitu seperti Asam Sulfida (H2S) tidak boleh melebih 1 Mg, Amoniak (NH3) 10 Mg, Arsen (AS) 0,05 Mg/L, Temperatur Limbah (45 derajat celcius) dan PH 5-9.

Berdasarkan data yang diperoleh The Aceh Traffic dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan di Aceh Utara, pada tahun 2003 kadar merkuri yang terkandung dalam limbah Exxon Mobil mencapai 500 Mg/L yang sampelnya diambil di kawasan pengolahan limbah di sumur IV (Cluster IV).

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara, Nuraina mengatakan. Pada tahun 2010 kadar limbah di desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara mencapai 4 Mg.
 Sementara itu, kadar merkuri yang terkadung di Desa Hueng saat ini mencapai 0,02 Mg. sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, kadar merkuri tidak boleh lebih dari 1 Mg.| AT | AG |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger